DDIIIIIIIIINNNGGGGGIIIIIIINN

Rabu, 20 Juni 2012

ini TKK

10 TKK WAJIB




1. TKK berkemah

Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Berkemah

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) sedikitnya sudah 3 kali mengikuti Perkemahan Sehari (Persari = Dagkamp),

2) dapat mengatur barang-barang di dalam tendanya,

3) mengerti dan dapat menjaga kebersihan perkemahan barungnya.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) sedikitnya sudah 3 kali mengikuti perkemahan sehari semalam (misalnya Perkemahan Sabtu Minggu = Persami), dan satu kali perkemahan yang lebih dari 2 malam,

b) dapat memperlihatkan cara menyusun isi kantong punggung (ransel = rugzak) dengan baik dan rapih,

c) mengetahui dan dapat mendirikan tenda regu (untuk 6 – 10 orang), dengan rapih dan benar, termasuk pemakaian simpul dan pembuatan paritnya,

d) mengetahui dan dapat mengatur perkemahan regu/sangganya (mengatur barang dalam tenda, isi tenda dapur, barang-barang di rak piring, rak sepatu, dan lain-lain.

e) mengetahui dan dapat menjaga kebersihan perkemahan regu/sangganya, termasuk pembuatan tempat sampah basah dan sampah kering, serta membawa pulang ke rumah alat-alat dapur dan barang lainnya dalam keadaan bersih.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai Berkemah.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Berkemah Tingkat Purwa,

b) tahu keperluan perlengkapan berkemah untuk perorangan dan regu/sangganya,

c) mengetahui dan dapat mengatur perkemahan regu/sangganya, yaitu:

(1) dapat menempatkan letak tenda tidur, tenda dapur, tiang jemuran rak piring, rak sepatu, tempat sampah, dan sebagainya,

(2) dapat mengatur aliran air hujan,

d) dapat mendirikan berbagai macam tenda, misalnya tenda tidur, tenda dapur, tenda makan, tenda beratap ganda (double dek), melipat serta memelihara tenda regu,

e) dapat membuat pagar, tiang jemuran, rak piring, rak sepatu dan lain-lain secara sederhana.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

f) dapat membuat pembagian tugas kerja (korve) bagi anggota regu/sangganya,

g) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Berkemah Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah mencapai SKK Berkemah Tingkat Madya,

b) tahu keperluan perlengkapan berkemah untuk pasukan/ambalan, dan peraturan serta syarat-syarat perkemahan yang baik,

c) dapat mengatur letak perkemahan regu/sangga dalam pasukan/ambalannya, termasuk menentukan letak lapangan upacara dan tempat berlatih,

d) tahu cara penentuan tempat sanitasi (tempat mandi, cuci dan kakus),

e) dapat mendirikan tenda besar dari kain terpal, atau membuat tenda darurat dari bahan yang ada di sekitarnya

f) tahu syarat perkemahan yang baik dan:

(1) dapat mencari tempat berkemah yang memenuhi syarat perkemahan,

(2) dapat mengusahakan air minum yang sehat di perkemahan,

(3) mengetahui usaha untuk mendapatkan izin orangtua, kwartir, pemerintah setempat, dan pemilik tanah, serta tempat-tempat lainnya.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

g) dapat menyusun acara perkemahan Penggalang/Penegak/Pandega, untuk sedikitnya selama 24 jam,

h) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Berkemah Tingkat Madya.



2. SKK penabung



Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Penabung

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka, atau buku Tabungan Pelajar,

2) dapat menabung uang secara teratur dalam buku tabungannya itu sekurang-kurangnya selama 6 bulan,

3) dapat dengan hafal menyanyikan lagu ”Mari Menabung” ciptaan Imam Soetiono.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Penabung untuk Siaga,

b) seluruh atau sebagian uang yang ditabung dalam buku tabungannya adalah uang yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri,

c) dapat membantu mengurus administrasi buku-buku Tabungan Pramuka di Perindukan Siaga atau di Pasukan Penggalang.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Penabung.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Penabung Tingkat Purwa,

b) dapat menjelaskan kepada Pramuka lain cara menabung dalam bank lewat Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar,

c) dapat menjelaskan kepada Pramuka lain perbedaan antara menabung di celengan dan menabung di bank lewat Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Penabung Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Menabung Tingkat Madya,

b) dapat merencanakan, mempersiapkan, dan melaksanakan suatu sandiwara kecil atau suatu ceramah tentang menabung untuk para Pramuka atau orang lain,

c) mengerti arti beberapa istilah yang biasa digunakan dalam dunia perbankan, misalnya rekening giro, deposito, sertifikat BI, cek, treveller cheque, dan sejenisnya.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Penabung Tingkat Madya.

3. SKK gerak jalan

Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Gerak Jalan

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) mengerti cara dan telah melakukan dengan baik, sikap berdiri dan berjalan (cepat/ lambat)

2) mengerti cara mencegah dan merawat lepuh kaki,

3) pernah mengikuti gerak jalan dalam satuan barung/perindukannya sedjauh 5 km untuk putera dan 3 km untuk puteri dan dilakukan sekurang-kurangnya 2 kali.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) mengerti cara dan telah melakukan dengan baik, sikap berdiri, berjalan (secara cepat/lambat), start waktu berlomba gerak jalan,

b) mengerti cara mencegah dan merawat lepuh di kaki, cara beristirahat selama dan sesudah gerak jalan,

c) pernah mengikuti gerak jalan secara berkelompok atau perorangan sejauh 10 km untuk putera dan 8 km untuk puteri, dan dilakukan sedikitnya 2 kali.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Gerak Jalan.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Gerak Jalan Tingkat Purwa,

b) mengerti cara dan telah melakukan pengaturan nafas, langkah, dan peraturan-peraturan yang berlaku bagi lomba gerak jalan umumnya

c) pernah mengikuti gerak jalan secara berkelompok atau perorangan sejauh 15 km untuk putera dan 12 km untuk puteri, dan dilakukan sedikitnya 2 kali,

d) mengerti cara mencegah dan merawat peserta gerak jalan yang ”hilang semangat” (collapse/flauwte), kejang (krampen), dan tersengat sinar matahari (zonnesteek).

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Gerak Jalan Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Gerak Jalan Tingkat Madya,

b) mengerti cara dan telah membiasakan diri untuk latihan berjalan kaki setiap hari, sekurang-kurangnya 2 km,

c) mengerti cara dan telah melakukan ”langkah Pramuka” sejauh 2 km dalam waktu 14½ sampai 15½ menit, tanpa memperlihatkan nafas terengah-engah, sedikitnya dilakukan 2 kali,

d) pernah mengikuti gerak jalan secara berkelompok atau perorangan sejauh 25 km untuk putera dan 15 km untuk puteri, dan dilakukan sedikitnya 2 kali.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Gerak Jalan Tingkat Madya.




4. SKK juru kebun

Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Juru Kebun

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) dapat mengenal sedikitnya 2 jenis tanaman buah-buahan, 2 jenis tanaman sayuran,

2) dapat mempergunbakan pupuk kompos,

3) telah menanam dan memelihara sedikitnya satu jenis tanaman hias, satu jenis tanaman buah-bahan, satu jenis tanaman sayur-sayuran, sampai berbunga, sampai berbuah, sampai dipanen, atau sedikitnya selama 3 bulan.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) mengenal sedikitnya 5 jenis tanaman hias, 5 jenis tanaman buah-buahaan, dan 5 jenis tanaman sayur-sayuran,

b) dapat membuat dan mempergunakan pupuk kompos,

c) mengenal sedikitnya 3 macam hama dan penyakit tanaman dan tahu cara pencegahan dan pemberantasannya,

d) telah memelihara sedikitnya satu jenis tanaman hias, satu jenis tanaman buah-buahan, atau satu jenis tanaman sayur-sayuran sampai berbunga, sampai berbuah, sampai dipanen, atau sedikitnya selama 3 bulan.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Juru Kebun.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Juru Kebun Tingkat Purwa,

b) mengenal berbagai macam obat pencegah dan pemberantas hama, dan dapat menggunaknnya,

c) mengenal berbagai macam pupuk dan dapat menggunakannya,

d) dapat menyemaikan, mencangkok, dan mengokulasi tanaman,

e) dapat memangkas tanaman supaya menghasilkan buah lebih banyak.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Juru Kebun Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Juru Kebun Tingkat Madya,

b) tahu arti dan pentingnya bibit unggul, dan tahu di mana dapat memperolehnya,

c) tahu cara untuk memperoleh kredit untuk produksi pertanian,

d) dapat menyelenggarakan sekedar usaha perkebunan, disertai pembukuan teknis dan komersial seperlunya.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Juru Kebun Tingkat Madya.



5. SKK menjahit

Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Menjahit

a. Untuk golongan Siaga.

1) dapat membuat saputangan atau alas (taplak) meja dengan tangan/mesin jahit,

2) Dapat memasang kancing (buah baju) dan membuat lubang kancing

3) dapat membuat tanda barung dari kain dan menjahit tanda barung kain di bajunya,

4) a) dapat membuat pakaian untuk boneka, atau

b) dapat membuat mainan (boneka atau lainnya) dari kain, atau

c) membuat pakaian dalam untuk sendiri, atau

d) membuat pakaian bayi (popok, gurita, baju, dan lain-lain)

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) dapat menisik kain yang robek memanjang, berlubang (kena rokok), robek menyudut (seperti mulut katak) dan menambal kain koyak,

b) dapat menjahit pakaian anak-anak/bayi, atau dapat menjahit pakaian dalam/olahraga/renang untuk diri sendiri,

c) (1) mengerti bagian-bagian mesin jahit (tangan/kaki) dan pemeliharannya, dan/atau

(2) mengambil usuran badan,

d) mengerti dan dapat membiuat sum biasa dan sum pinggiran (open zoom).

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Menjahit.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Menjahit Tingkat Purwa,

b) dapat menjahit kemeja/bawahan seragamnya sendiri,

c) (1) mengerti dan dapat memperbaiki kerusakan ringan/kecil mesin jahit (tangan/kaki), dan/atau

(2) membuat pola dasar,

c) mengerti dan dapat membuat jahitan sarung dan setik balik.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Menjahit Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Menjahit Tingkat Madya,

b) dapat menjahit celana panjang (pantalon, slack, dan lain-lain) untuk diri sendiri

c) dapat membuat hisan dari kain, misalnya aplikasi, lipatan hias (smock), dan lain-lain,

d) dapat memotong dan menjahit pakaian untuk wanita/pria/anak.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Menjahit Tingkat Madya.



6. SKK juru masak

Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Juru Masak

a. Untuk golongan Siaga.

1) dapat memasak dan menyiapkan air minum,

2) bersama seorang teman membuat makanan cuci mulut, dengan bahan-bahan yang mudah didapat di daerahnya, misalnya singkong, ubi, pisang, sagu, terigu, atau bahan lainnya,

3) membuat satu jenis lauk-pauk sederhana yang digoreng/direbus/dibakar,

4) mengetahui apa yang dimaksud dengan hidangan 4 sehat 5 sempurna.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) dapat membuat dapur dan tahu persyaratannya,

b) mengetahui cara dan dapat membuat api terbuka dengan kayu tanpa minyak,

c) dapat menghidangkan masakan untuk 5 orang yang terdiri dari:

- nasi

- satu jenis lauk kering (goreng atau bakar, tanpa kuah)

- satu jenis hidangan pencuci mulut

- minuman teh atau kopi panas,

d) mengetahui cara menyimpan makanan menurut peraturan kesehatan,

e) pernah membantu juru masak di suatu perkemahan 24 jam,

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Juru Masak.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Juru Masak Tingkat Purwa,

b) tahu cara dan telah menyusun beberapa menu beserta bahan-bahan keperluannya, untuk satu regu yang berkemah selama maksimal 3 x 24 jam, dengan mengingat 4 sehat 5 sempurna,

c) tahu cara dan dapat mengawetkan satu jenis makanan/bahan makanan,

d) dapat menghidangkan masakan untuk satu regu, yang terdiri atas:

- nasi,

- satu jenis lauk kering (tanpa kuah, goreng/rebus/bakar/kukus, dan lain-lain)

- satu jenis lauk dengan kuah (sayur),

- satu jenis hidangan pencuci mulut,

- minuman.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Juru Masak Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Juru Masak Tingkat Madya,

b) tahu cara dan telah menyusun beberapa menu untuk keperluan perkemahan satu regu selama 6 x 24 jam (lengkap dengan keperluan peralatan dan bahan), dengan mengingat 4 sehat 5 sempurna,

c) mengetahui nilai gizi beberapa jenis bahan makanan,

d) mengetahui cara dan dapat mengawetkan paling sedikit dua jenis makanan/bahan makanan supaya tahan selama 1 minggu.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Juru Masak Tingkat Madya.


7. SKK pengaman kampung
Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Pengaman Kampung/Desa

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) dapat membunyikan tanda bahaya dari kentongan dan mengerti arti dan maksud bunyi kentongan pincang dan kentongan uluk-uluk.

2) menolong sedikitnya sekali dngan jalan melaporkan kepada Pos Keamanan terdekat tentang pelanggaran pencurian atau tindakan jahat kainnya yang terjadi di kampung/desanya.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) dapat membuat kentongan dan menerangkan kepada masyarakat sekitarnya tentang pentingnya kentongan sebagai tanda-tanda bahaya, berikut tanda-tandanya,

b) membantu sedikitnya tiga kali melakukan ronda malam di kampung/desanya.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

c) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa untuk Tingkat Purwa,

b) telah membuat laporan atau melaporkan suatu peristiwa tindak pidana yang terjadi di kampung/desanya kepada yang berwajib,

c) pernah membantu petugas keamanan dalam upacara, keramaian, pesta, aaatau di mesjid yang berada di kampung/desanya,

d) menamankan tempat aatau lokasi kejadian untuk barang bukti,

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Pengaman Kampung/Desa Tingkat Madya,

b) pernah menjalankan latihan olahraga bela diri,

c) mengenal pokok-pokok tentang menjalankan penyelidikan dengan sidik jari,

d) mengetahui perbedaan tugas pokok polisi, jaksa dan hakim,

e) pernah membuat sketsa tentang suatu kejadian/peristiwa tindak pidana,

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa Tingkat Madya.


8. SKK Pengamat
Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Pengamat

a. Untuk golongan Siaga

Seorang Pramuka Siaga harus:

1) dapat menggunakan pancainderanya untuk mengenal dan mengingat sedikitnya 7 dari 10 macam benda yang dilihatnya selama 1 menit, dirama, atau suara yang didengarnya,

2) dapat mengikuti jejak sejauh 1 km dengan menggunakan tanda jejak sederhana (secara Siaga),

3) mengetahui dan mencatat cara dan kebiasaan hidup dari satu jenis binatang yang terdapat di sekitarnya, atau

4) mengetahui nama dan mengenal macam tumbuh-tumbuhan/buah-buahan/sayur-sayuran yang biasa digunakan manusia dan tumbuh di daerahnya.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) dapat mengingat 10 dari 15 macam benda yang dilihatnya dalam 1 menit (dilakukan dua kali percobaan dengan benda-benda yang berlainan),

b) dapat mengenal dan mengingat sedikitnya 7 dari 10 macam benda yang dirabanya, dicium, dikecap dengan lidah, dan suara yang didengarnya,

c) dapat mengikuti jejak sejauh 3 km, dengan menggunakan tanda jejak sederhana dari bahan alam sekitarnya, dan dapat mencatat sedikitnya 70% dari seluruh tanda yang dibuat penguji,

d) (1) mengetahui dan mencatat cara dan kebiasaan hidup jenis binatang yang ada di sekitarnya, atau

(2) mengetahui nama dan mengenal 10 macam tumbuh-tumbuhan/buah-buahan/ sayur-sayuran yang biasa digunakan manusia dan tumbuh didaerahnya, atau

(3) mengetahui nama dan mengenal beberapa macam jamur (fungi) yang dapat dimakan atau yang beracun, yang tumbuh di daerahnya.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga mencapai TKK Pengamat.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Pengamat Tingkat Purwa,

b) dapat mengingat sedikitnya 12 dari 18 benda yang dilihatnya dalam 1 menit, misalnya barang-barang dagangan di warung, macam-macam tanaman di kebun, dan sebagainya (dilakukan 2 kali percobaan dengan benda berlainan),

c) dapat mengenal dan mengingat sedikitnya 9 dari 12 macam benda yang diraba, dicium, dikecap dengan lidah, dan suara yang dideangarnya,

d) dapat mengikuti jejak sejauh 5 km dengan menggunakan tanda jejak dan surat-surat penunjuk jalan, serta dapat mengingat kembali tiga diantara lima tempat-tempat penting yang dilewatinya, misalnya masjid/gereja, pasar, poliklinik, rumah sakit, dokter, dan lain-lain,

e) bersama seorang kawan dapat membuat laporan/tertulis tentang sesuatu kejadian/peristiwa yang dilihatnya dan berlangsung kira-kira lima menit.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

f) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Pengamat Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Pengamat Tingkat Madya,

b) dapat mengingat 15 dari 20 macam benda yang dilihatnya selama 1 menit, misalnya barang-barang di toko/pasar, makanan di meja pesta, peserta suatu rapat, Pramuka dalam latihan, dan sebagainya,

c) dapat mengikuti jejak sejauh 5 km, dengan menggunakan peta, kompas, dan surat-surat penunjuk jalan; sesudah sampai di tempat terakhir dapat menunjukkan dalam peta itu letak dari (sedikitnya) 3 diantara 5 tempat penting yang dilewatinya, misalnya masjid/gereja, sekolah, rumah sakit/dokter, pasar, bengkel, dan sebagainya,

d) telah mengamati sutau tempat/ruang, mendengar suara, meraba, mencium barang-barang dalam ruangan itu dalam waktu seluruhnya 5 menit, kemudian bersama dua orang kawan lainnya harus dapat melaporkan ”dugaan” tentang peristiwa yang terjadi di tempat itu, dan kira-kira 60% benar.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka lain mencapai TKK Pengamat Tingkat Madya.


9. SKK pengatur rumah
Image

Seri 10 TKK Wajib - SKK Pengatur Rumah

a. Untuk golongan Siaga

Diadakan SKK tersendiri, yaitu SKK Pengatur Ruangan.

b. Untuk golongan Penggalang, Penegak dan Pandega

1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka harus:

a) dapat mengatur isi dan menghias suatu ruangan secara sederhana, tetapi berseni (artistik), dengan memperhatikan komposisi, bentuk dan warna ruang tamu, ruang tidur, ruang belajar, ruang makan, ruang tunggu, atau ruang lainnya,

b) dapat membuat sedikitnya dua macam hiasan sederhana dari barang-barang yang ada di sekitanya, misalnya dengan menggunakan bunga kebun, kertas, batu, buah-buahan, tanaman, dahan-dahan, atau bahan lainnya,

c) mengerti cara mengatur lampu penerangan dan peredaran udara (ventilasi).

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka Siaga, sehingga mencapai TKK Pengatur Ruangan.

2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Pengatur Ruangan Tingkat Purwa,

b) dapat mengatur dan menghias ruangan untuk:

(1) rapat, pertemuan atau konperensi,

(2) perayaan sekolah, kampung, masjid atau gereja, dan lain-lain,

(3) ruang istirahat, ruang rekreasi, operation room, dan lain-lain,

c) (1) dapat merangkai bunga untuk meja tamu, pesta, kematian, atau penghargaan kepada orang lain, dan lain-lain, atau

(2) dapat membuat sedikitnya tiga macam benda hiasan, misalnya dengan menggunakan bambu, tempayan, payung, jamur, tempurung, sabut atau kayu, dan sejenisnya,

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

d) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pengatur Rumah Tingkat Purwa.

3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka harus:

a) telah memenuhi SKK Pengatur Rumah Tingkat Madya,

b) dapat mengatur dan menghias:

(1) ruangan tamu pada perhelatan pernikahan atau khitanan,

(2) ruang pengantin atau khitanan,

(3) kursi mempelai atau panggung,

dengan memperhatikan keadaan ruang, jumlah undangan, jalan untuk tamu dan pembawa konsumsi, tempat pidato, tempat pertunjukan kesenian, dan lain-lain,

c) dapat memelihara dan membersihkan perabot rumahtangga supaya tahan lama dan kelihatan tetap baru, misalnya meja kursi, patung, lemari, barang-barang dari logam, gelas atau kaca, dan lain-lain,

d) dapat mengatur dan mengubah ruangan pameran (etalage) sesuai dengan keadaan dan kebutuhan pada saat itu, misalnya pada peringatan 17 Agustus, pada hari ulang tahun, peringatan natal, hari raya Idul Fitri, dan lain-lain.

Khusus untuk Pramuka Penegak dan Pandega, ditambah dengan:

e) telah melatih sedikitnya seorang Pramuka, sehingga mencapai TKK Pengatur Rumah Tingkat Madya.


10. Tanda Satuan Barung/ Regu/ Sangga/ Reka.

Tanda Satuan Barung/ Regu/ Sangga/ Reka.






Tanda Regu Penggalang

a. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.

b. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.

c. Tanda regu untuk :

1) Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) binatang.

2) Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.

Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.




PENJABARAN TKK DAN SKK Penggalang nie....,,,,,..


 SKK dan TKK Pramuka


 
  SKK dan TKK Pramuka


Sistem Tanda Kecakapan Pramuka merupakan salah satu penerapan sistem dari metode pendidikan kepramukaan yang bertujuan untuk  memberikan pendidikan watak kepada peserta didik melalui kegiatan kepramukaan yang menarik, menyenangkan dan menantang yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kegiatan peserta didik. Metode pendidikan kepramukaan ini menjadi metode ciri khas pendidikan dalam Gerakan Pramuka
Gerakan Pramuka menggunakan Sistem Tanda Kecakapan Pramuka yang meliputi :
1) Syarat Kecakapan Umum
2) Syarat Kecakapan Khusus
3) Syarat Pramuka Garuda
SKU, SKK, dan SPG merupakan alat/materi kegiatan pokok dalam proses pendidikan kepramukaan, yang dilaksanakan oleh peserta didik dalam upaya untuk meningkatkan mutu pengetahuan, keterampilan dan adanya perubahan sikap laku peserta didik yang lebih baik.
Selanjutnya dalam rubrik ini akan membahas tentang  SKK ( Syarat Kecakapan Khusus dan TKK ( Tanda Kecakapan Khusus ).
Syarat Kecapakap Khusus ( SKK ) adalah syarat yang wajib dipenuhi oleh seorang pramuka untuk memperoleh Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ). Sedangkan Tanda Kecakapan Khusus ( TKK ) adalah suatu tanda yang menunjukan ,kecakapan,  kepandaian, kemahiran, ketangkasan, dan ketrampilan seorang anggota Pramuka dibidang tertentu.
Perlu dipahami bahwa di dalam Gerakan Pramuka :
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan  Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional  yakni :
1.    SK Kwarnas  Nomor 132 Tahun 1979
2.    SK Kwarnas  Nomor 016 Tahun 1980
3.    SK Kwarnas  Nomor 030 Tahun 1981
4.    SK Kwarnas  pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )

SKK  terbagi menjadi  5  Bidang  dengan  5  warna dasar:
1.      Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan Pribadi dan Watak
2.      Bidang Patriotisme dan Seni Budaya.
3.      Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
4.      Bidang Ketrampilan dan Teknik Pembangunan.
5.  Bidang Sosial, Perikemanusiaan, Gotong-royong, Ketertiban Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup.

Selasa, 19 Juni 2012

SILAHTURAHMI BARENG MTS AL KHARIYAH

PENGUMUMAN PARA BOY SCOUTING AND GIRL GUIDE SMP 1 PENENGHAN


TANGGAL 24,JUNI,2012 KITA AKAN MENGADAKAN SILATURAHMI BARENG ANAK MTS AL KHARIYAH  KAMPUNG BARU UNTUK SEMUA PENGURUS DI HARAP DATANG DI TEMPAT KK YANI 
JAM 9 MEMBAWA UANG 10 RIBU UNTUK BIAYA URUNAN


atas perhatian nya terima kasih 






WAHID ABDURRAHMAN

sejarah pramuka masuk ke indonesia

Masa Hindia Belanda

Kenyataan sejarah menunjukkan bahwa pemuda Indonesia mempunyai "saham" besar dalam pergerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia serta ada dan berkembangnya pendidikan kepanduan nasional Indonesia. Dalam perkembangan pendidikan kepanduan itu tampak adanya dorongan dan semangat untuk bersatu, namun terdapat gejala adanya berorganisasi yang Bhinneka.
Organisasi kepanduan di Indonesia dimulai oleh adanya cabang "Nederlandsche Padvinders Organisatie" (NPO) pada tahun 1912, yang pada saat pecahnya Perang Dunia I memiliki kwartir besar sendiri serta kemudian berganti nama menjadi "Nederlands-Indische Padvinders Vereeniging" (NIPV) pada tahun 1916.
Organisasi Kepanduan yang diprakarsai oleh bangsa Indonesia adalah Javaansche Padvinders Organisatie; berdiri atas prakarsa S.P. Mangkunegara VII pada tahun 1916.
Kenyataan bahwa kepanduan itu senapas dengan pergerakan nasional, seperti tersebut di atas dapat diperhatikan pada adanya "Padvinder Muhammadiyah" yang pada 1920 berganti nama menjadi "Hizbul Wathan" (HW); "Nationale Padvinderij" yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan "Syarikat Islam Afdeling Padvinderij" yang kemudian diganti menjadi "Syarikat Islam Afdeling Pandu" dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.
Hasrat bersatu bagi organisasi kepanduan Indonesia waktu itu tampak mulai dengan terbentuknya PAPI yaitu "Persaudaraan Antara Pandu Indonesia" merupakan federasi dari Pandu Kebangsaan, INPO, SIAP, NATIPIJ dan PPS pada tanggal 23 Mei 1928.
Federasi ini tidak dapat bertahan lama, karena niat adanya fusi, akibatnya pada 1930 berdirilah Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI) yang dirintis oleh tokoh dari Jong Java Padvinders/Pandu Kebangsaan (JJP/PK), INPO dan PPS (JJP-Jong Java Padvinderij); PK-Pandu Kebangsaan). Berkas:KBI.jpg
PAPI kemudian berkembang menjadi Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia (BPPKI) pada bulan April 1938.
Antara tahun 1928-1935 bermuncullah gerakan kepanduan Indonesia baik yang bernapas utama kebangsaan maupun bernapas agama. kepanduan yang bernapas kebangsaan dapat dicatat Pandu Indonesia (PI), Padvinders Organisatie Pasundan (POP), Pandu Kesultanan (PK), Sinar Pandu Kita (SPK) dan Kepanduan Rakyat Indonesia (KRI). Sedangkan yang bernapas agama Pandu Ansor, Al Wathoni, Hizbul Wathan, Kepanduan Islam Indonesia (KII), Islamitische Padvinders Organisatie (IPO), Tri Darma (Kristen), Kepanduan Azas Katolik Indonesia (KAKI), Kepanduan Masehi Indonesia (KMI).
Sebagai upaya untuk menggalang kesatuan dan persatuan, Badan Pusat Persaudaraan Kepanduan Indonesia BPPKI merencanakan "All Indonesian Jamboree". Rencana ini mengalami beberapa perubahan baik dalam waktu pelaksanaan maupun nama kegiatan, yang kemudian disepakati diganti dengan "Perkemahan Kepanduan Indonesia Oemoem" disingkat PERKINO dan dilaksanakan pada tanggal 19-23 Juli 1941 di Yogyakarta.

Masa Bala Tentara Dai Nippon

"Dai Nippon" ! Itulah nama yang dipakai untuk menyebut Jepang pada waktu itu. Pada masa Perang Dunia II, bala tentara Jepang mengadakan penyerangan dan Belanda meninggalkan Indonesia. Partai dan organisasi rakyat Indonesia, termasuk gerakan kepanduan, dilarang berdiri. Namun upaya menyelenggarakan PERKINO II tetap dilakukan. Bukan hanya itu, semangat kepanduan tetap menyala di dada para anggotanya.Karena Pramuka merupakan suatu organisai yang menjungjung tinggi nilai persatuan.Oleh karena itulah bangsa jepang tidak mengijinkan Pramuka tetap lahir di bumi pertiwi.

Masa Republik Indonesia

Sebulan sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, beberapa tokoh kepanduan berkumpul di Yogyakarta dan bersepakat untuk membentuk Panitia Kesatuan Kepanduan Indonesia sebagai suatu panitia kerja, menunjukkan pembentukan satu wadah organisasi kepanduan untuk seluruh bangsa Indonesia dan segera mengadakan Konggres Kesatuan Kepanduan Indonesia.
Kongres yang dimaksud, dilaksanakan pada tanggal 27-29 Desember 1945 di Surakarta dengan hasil terbentuknya Pandu Rakyat Indonesia. Perkumpulan ini didukung oleh segenap pimpinan dan tokoh serta dikuatkan dengan "Janji Ikatan Sakti", lalu pemerintah RI mengakui sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan No.93/Bag. A, tertanggal 1 Februari 1947.
Tahun-tahun sulit dihadapi oleh Pandu Rakyat Indonesia karena serbuan Belanda. Bahkan pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus 1948 waktu diadakan api unggun di halaman gedung Pegangsaan Timur 56, Jakarta, senjata Belanda mengancam dan memaksa Soeprapto menghadap Tuhan, gugur sebagai Pandu, sebagai patriot yang membuktikan cintanya pada negara, tanah air dan bangsanya. Di daerah yang diduduki Belanda, Pandu Rakyat dilarang berdiri,. Keadaan ini mendorong berdirinya perkumpulan lain seperti Kepanduan Putera Indonesia (KPI), Pandu Puteri Indonesia (PPI), Kepanduan Indonesia Muda (KIM).
Masa perjuangan bersenjata untuk mempertahankan negeri tercinta merupakan pengabdian juga bagi para anggota pergerakan kepanduan di Indonesia, kemudian berakhirlah periode perjuangan bersenjata untuk menegakkan dan mempertahakan kemerdekaan itu, pada waktu inilah Pandu Rakyat Indonesia mengadakan Kongres II di Yogyakarta pada tanggal 20-22 Januari 1950.
Kongres ini antara lain memutuskan untuk menerima konsepsi baru, yaitu memberi kesempatan kepada golongan khusus untuk menghidupakan kembali bekas organisasinya masing-masing dan terbukalah suatu kesempatan bahwa Pandu Rakyat Indonesia bukan lagi satu-satunya organisasi kepanduan di Indonesia dengan keputusan Menteri PP dan K nomor 2344/Kab. tertanggal 6 September 1951 dicabutlah pengakuan pemerintah bahwa Pandu Rakyat Indonesia merupakan satu-satunya wadah kepanduan di Indonesia, jadi keputusan nomor 93/Bag. A tertanggal 1 Februari 1947 itu berakhir sudah.
Mungkin agak aneh juga kalau direnungi, sebab sepuluh hari sesudah keputusan Menteri No. 2334/Kab. itu keluar, maka wakil-wakil organi-sasi kepanduan menga-dakan konfersensi di Ja-karta. Pada saat inilah tepatnya tanggal 16 September 1951 diputuskan berdirinya Ikatan Pandu Indonesia (IPINDO) sebagai suatu federasi.
Pada 1953 Ipindo berhasil menjadi anggota kepanduan sedunia
Ipindo merupakan federasi bagi organisasi kepanduan putera, sedangkan bagi organisasi puteri terdapat dua federasi yaitu PKPI (Persatuan Kepanduan Puteri Indonesia) dan POPPINDO (Persatuan Organisasi Pandu Puteri Indonesia). Kedua federasi ini pernah bersama-sama menyambut singgahnya Lady Baden-Powell ke Indonesia, dalam perjalanan ke Australia.
Dalam peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke-10 Ipindo menyelenggarakan Jambore Nasional, bertempat di Ragunan, Pasar Minggu pada tanggal 10-20 Agustus 1955, Jakarta.
Ipindo sebagai wadah pelaksana kegiatan kepanduan merasa perlu menyelenggarakan seminar agar dapat gambaran upaya untuk menjamin kemurnian dan kelestarian hidup kepanduan. Seminar ini diadakan di Tugu, Bogor pada bulan Januari 1957.
Seminar Tugu ini meng-hasilkan suatu rumusan yang diharapkan dapat dijadikan acuan bagi setiap gerakan kepanduan di Indonesia. Dengan demikian diharapkan ke-pramukaan yang ada dapat dipersatukan. Setahun kemudian pada bulan Novem-ber 1958, Pemerintah RI, dalam hal ini Departemen PP dan K mengadakan seminar di Ciloto, Bogor, Jawa Barat, dengan topik "Penasionalan Kepanduan".
Kalau Jambore untuk putera dilaksanakan di Ragunan Pasar Minggu-Jakarta, maka PKPI menyelenggarakan perkemahan besar untuk puteri yang disebut Desa Semanggi bertempat di Ciputat. Desa Semanggi itu terlaksana pada tahun 1959. Pada tahun ini juga Ipindo mengirimkan kontingennya ke Jambore Dunia di MT. Makiling Filipina.
Nah, masa-masa kemudian adalah masa menjelang lahirnya Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka

Sejarah Pramuka Indonesia

Gerakan Pramuka lahir pada tahun 1961, jadi kalau akan menyimak latar belakang lahirnya Gerakan Pramuka, orang perlu mengkaji keadaan, kejadian dan peristiwa pada sekitar tahun 1960.
Dari ungkapan yang telah dipaparkan di depan kita lihat bahwa jumlah perkumpulan kepanduan di Indonesia waktu itu sangat banyak. Jumlah itu tidak sepandan dengan jumlah seluruh anggota perkumpulan itu.
Peraturan yang timbul pada masa perintisan ini adalah Ketetapan MPRS Nomor II/MPRS/1960, tanggal 3 Desember 1960 tentang rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana. Dalam ketetapan ini dapat ditemukan Pasal 330. C. yang menyatakan bahwa dasar pendidikan di bidang kepanduan adalah Pancasila. Seterusnya penertiban tentang kepanduan (Pasal 741) dan pendidikan kepanduan supaya diintensifkan dan menyetujui rencana Pemerintah untuk mendirikan Pramuka (Pasal 349 Ayat 30). Kemudian kepanduan supaya dibebaskan dari sisa-sisa Lord Baden Powell (Lampiran C Ayat 8).
Ketetapan itu memberi kewajiban agar Pemerintah melaksanakannya. Karena itulah Pesiden/Mandataris MPRS pada 9 Maret 1961 mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia, bertempat di Istana Negara. Hari Kamis malam itulah Presiden mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr.A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi. Panitia ini tentulah perlu sesuatu pengesahan. Dan kemudian terbitlah Keputusan Presiden RI No.112 Tahun 1961 tanggal 5 April 1961, tentang Panitia Pembantu Pelaksana Pembentukan Gerakan Pramuka dengan susunan keanggotaan seperti yang disebut oleh Presiden pada tanggal 9 Maret 1961.
Ada perbedaan sebutan atau tugas panitia antara pidato Presiden dengan Keputusan Presiden itu.
Masih dalam bulan April itu juga, keluarlah Keputusan Presiden RI Nomor 121 Tahun 1961 tanggal 11 April 1961 tentang Panitia Pembentukan Gerakan Pramuka. Anggota Panitia ini terdiri atas Sri Sultan (Hamengku Buwono IX), Prof. Prijono, Dr. A. Azis Saleh, Achmadi dan Muljadi Djojo Martono (Menteri Sosial).

Panitia inilah yang kemudian mengolah Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, sebagai Lampiran Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961 tentang Gerakan Pramuka.

Kelahiran Gerakan Pramuka

Gerakan Pramuka ditandai dengan serangkaian peristiwa yang saling berkaitan yaitu :
  1. Pidato Presiden/Mandataris MPRS dihadapan para tokoh dan pimpinan yang mewakili organisasi kepanduan yang terdapat di Indonesia pada tanggal 9 Maret 1961 di Istana Negara. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI TUNAS GERAKAN PRAMUKA
  2. Diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961, tanggal 20 Mei 1961, tentang Gerakan Pramuka yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi kepanduan yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan bagi anak-anak dan pemuda Indonesia, serta mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka yang dijadikan pedoman, petunjuk dan pegangan bagi para pengelola Gerakan Pramuka dalam menjalankan tugasnya. Tanggal 20 Mei adalah; Hari Kebangkitan Nasional, namun bagi Gerakan Pramuka memiliki arti khusus dan merupakan tonggak sejarah untuk pendidikan di lingkungan ke tiga. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PERMULAAN TAHUN KERJA.
  3. Pernyataan para wakil organisasi kepanduan di Indonesia yang dengan ikhlas meleburkan diri ke dalam organisasi Gerakan Pramuka, dilakukan di Istana Olahraga Senayan pada tanggal 30 Juli 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI IKRAR GERAKAN PRAMUKA.
  4. Pelantikan Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari di Istana Negara, diikuti defile Pramuka untuk diperkenalkan kepada masyarakat yang didahului dengan penganugerahan Panji-Panji Gerakan Pramuka, dan kesemuanya ini terjadi pada tanggal pada tanggal 14 Agustus 1961. Peristiwa ini kemudian disebut sebagai HARI PRAMUKA.

Gerakan Pramuka Diperkenalkan

Pidato Presiden pada tanggal 9 Maret 1961 juga menggariskan agar pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI Gerakan Pramuka telah ada dan dikenal oleh masyarakat. Oleh karena itu Keppres RI No.238 Tahun 1961 perlu ada pendukungnya yaitu pengurus dan anggotanya.
Menurut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, pimpinan perkumpulan ini dipegang oleh Majelis Pimpinan Nasional (MAPINAS) yang di dalamnya terdapat Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kwartir Nasional Harian.
Badan Pimpinan Pusat ini secara simbolis disusun dengan mengambil angka keramat 17-8-’45, yaitu terdiri atas Mapinas beranggotakan 45 orang di antaranya duduk dalam Kwarnas 17 orang dan dalam Kwarnasri 8 orang.
Namun demikian dalam realisasinya seperti tersebut dalam Keppres RI No.447 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961 jumlah anggota Mapinas menjadi 70 orang dengan rincian dari 70 anggota itu 17 orang di antaranya sebagai anggota Kwarnas dan 8 orang di antara anggota Kwarnas ini menjadi anggota Kwarnari.
Mapinas diketuai oleh Dr. Ir. Soekarno, Presiden RI dengan Wakil Ketua I, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Ketua II Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh.
Sementara itu dalam Kwarnas, Sri Sultan Hamengku Buwono IX menjabat Ketua dan Brigjen TNI Dr.A. Aziz Saleh sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Kwarnari.
Gerakan Pramuka secara resmi diperkenalkan kepada seluruh rakyat Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1961 bukan saja di Ibukota Jakarta, tapi juga di tempat yang penting di Indonesia. Di Jakarta sekitar 10.000 anggota Gerakan Pramuka mengadakan Apel Besar yang diikuti dengan pawai pembangunan dan defile di depan Presiden dan berkeliling Jakarta.
Sebelum kegiatan pawai/defile, Presiden melantik anggota Mapinas, Kwarnas dan Kwarnari, di Istana negara, dan menyampaikan anugerah tanda penghargaan dan kehormatan berupa Panji Gerakan Kepanduan Nasional Indonesia (Keppres No.448 Tahun 1961) yang diterimakan kepada Ketua Kwartir Nasional, Sri Sultan Hamengku Buwono IX sesaat sebelum pawai/defile dimulai.

Peristiwa perkenalan tanggal 14 Agustus 1961 ini kemudian dilakukan sebagai HARI PRAMUKA yang setiap tahun diperingati oleh seluruh jajaran dan anggota Gerakan Pramuka.

PENGGALAN

Tingkatan dalam Penggalang

Berdasarkan pencapaian Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang dapat digolongkan dalam beberapa tingkatan, yaitu:
  1. Penggalang Ramu
  2. Penggalang Rakit
  3. Penggalang Terap
  4. Penggalang Garuda
Tingkatan Penggalang juga memiliki Syarat-syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat-syarat Kecakapan Khusus (SKK) yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan tingkat atau Tanda Kecakapan Umum (TKU) dan pendapatkan Tanda Kecapakan Khusus (TKK)
TingkatanPenggalang.jpg

Sistem Berkelompok

Setiap anggota Pramuka Penggalang dikelompokkan dalam satuan-satuan kecil yang disebut regu. Setiap regu terdiri atas 8 orang Penggalang. Regu dipimpin oleh seorang Pimpinan Regu (PINRU) yang bertanggung jawab penuh atas regunya tersebut. Regu dalam penggalang mempunyai nama-nama untuk mengidentifikasi regu tersebut. Nama Regu Putra diambil dari nama binatang, misalnya harimau, kobra, elang, kalajengking, dan sebagainya. Sedangkan nama regu putri diambil dari nama tumbuhan, semisal anggrek, anyelir, mawar, melati.
Setiap empat regu dihimpun dalam sebuah Pasukan yang dipimpin oleh seorang Pemimpin Regu Utama (Pratama). Pratama adalah pimpinan dari seluruh regu

Satuan Terpisah

Pelaksanaan kegiatan kepramukaan dilaksanakan dengan Sistem Terpisah untuk satuan putra dan satuan putri. Dimana Pramuka Penggalang putra dikelompokkan dengan Pramuka Penggalang Putra lainnya dan dipisahkan dari satuan Pramuka Penggalang putri. Satuan ini dibina oleh Pembina dan Pembantu Pembina putra juga. Demikian sebaliknya untuk satuan Penggalang Putri.

Kode Kehormatan

Kode kehormatan untuk Pramuka penggalang terdiri atas Janji (Satya) Penggalang yaitu Trisatya. Janji Pramuka Penggalang (Trisatya) berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega. Dan Kode Moral (Dharma) Penggalang yang disebut Dasa Dharma. Dasa Dharma untuk Penggalang berbeda dengan Siaga dan Penegak/Pandega.

Trisatya

Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh sungguh:
  1. Menjalankan kewajibanku kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mengamalkan Pancasila
  2. Menolong sesama hidup dan mempersiapkan diri membangun masyarakat
  3. Menepati Dasa Dharma

Dasa Dharma Pramuka

Pramuka itu:
  1. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Cinta alam dan kasih sayang kepada manusia
  3. Patriot yang sopan dan ksatria
  4. Patuh dan suka bermusyawarah
  5. Rela menolong dan tabah
  6. Rajin, trampil dan gembira
  7. Hemat cermat dan bersahaja
  8. Disiplin, berani dan setia
  9. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
  10. Suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan

Kegiatan Pramuka Penggalang

Kegiatan dalam tingkatan penggalang antara lain:
  • Lomba Tingkat, adalah pertemuan regu-regu Pramuka Penggalang dalam bentuk lomba kegiatan kepramukaan. Lomba tingkat dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat gugusdepan (LT-I), ranting (LT-II), cabang (LT-III), daerah (LT-IV), nasional (LT-V).
  • Gladian Pimpinan Regu (Dianpinru), adalah pertemuan Pramuka Penggalang bagi Pemimpin Regu Utama (Pratama), Pemimpin Regu (Pinru) dan Wakil Pemimpin Regu (Wapinru) Penggalang, yang bertujuan memberikan pengetahuan dan pengalaman di bidang manajerial dan kepemimpinan. Dianpinru diselenggarakan oleh gugusdepan, kwartir ranting atau kwartir cabang. Kwartir Daerah dan Kwartir Nasional dapat menyelenggarakan Dianpinru apabila dipandang perlu.
  • Penjelajahan (Wide Game), adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk mencari jejak (orienteenering) dengan menggunakan tanda-tanda jejak, membuat peta, mencatat berbagai situasi dan dibagi dalam pos-pos. Setiap pos berisi kegiatan keterampilan kepramukaan seperti morse/semaphore, sandi, tali temali dan sejenisnya.
Dalam membuat peta, pramuka penggalang memiliki teknik tersendiri seperti peta pita dan peta lapangan. Peta pita dibuat oleh dua atau tiga orang yang biasanya mencatat posisi atau titik dari kompas bidik, kemudian orang yang lain akan mencatat kondisi sekitar dalam sebuah meja jalan. Meja lanan sendiri berbentuk papan seukuran kertas folio yang kemudian ditempel kertas yang digulung panjang
  • Latihan Bersama, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dari dua atau lebih gugusdepan yang berada dalam datu kwartir ranting atau kwartir cabang mapun kwartir daerah dengan tujuan untuk saling tukar menukar pengalaman. Latihan gabungan ini dapat dilaksanakan dalam bentuk lomba, seperti baris-berbaris, PPPK, senam pramuka dan sejenisnya.
  • Perkemahan, adalah pertemuan Pramuka Penggalang yang dilaksanakan secara reguler, untuk mengevaluasi hasil latihan di gugusdepan. Perkemahan diselenggarakan dalam bentuk Persami (Perkemahan Sabtu Minggu), Perjusami (Perkemahan Jumat Sabtu Minggu), perkemahan liburan dan sejenisnya.
  • Gelar (Demonstrasi) Kegiatan Penggalang, adalah pertemuan Pramuka Penggalang dalam bentuk keterampilan di hadapan masyarakat umum, seperti baris-berbaris, P3K, gerak dan lagu, membuat konstruksi sederhana dari tongkat/bambu dan tali (pioneering), dan sejenisnya.
  • Pameran, adalah kegiatan yang memamerkan hasil karya Pramuka Penggalang kepada masyarakat.
  • Darmawisata, adalah kegiatan wisata ke tempat tertentu, seperti museum, industri, tempat bersejarah, dan sejenisnya.
  • Pentas Seni Budaya, adalah kegiatan yang menampilkan kreasi seni budaya para Pramuka Penggalang.
  • Karnaval, adalah kegiatan pawai yang menampilkan hasil kreatifitas Pramuka Penggalang.

Galeri

pengertian penggalang garuda

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Siaga

Seorang Pramuka Siaga ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Menjadi contoh yang baik dalam Perindukan Siaga, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Dwisatya dan Dwidarma.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Siaga Tata.
  • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Siaga, sedikit-dikitnya enam macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus.
  • Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sembilan macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya tiga macam bahan.
  • Pernah mengikuti Pesta Siaga, sedikitnya dua kali.
  • Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  • Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penggalang

Seorang Pramuka Penggalang ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Menjadi contoh yang baik dalam Pasukan Penggalang, di rumah, di sekolah atau di lingkungan pergaulannya, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Penggalang Terap.
  • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penggalang, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan dua macam TKK tingkat Madya, yaitu :
    • Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara:
      • TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
      • TKK Pengatur Rumah
      • TKK Juru Masak.
      • TKK Berkemah.
      • TKK Penabung.
      • TKK Penjahit.
      • TKK Juru Kebun
      • TKK Pengaman Kampung
      • TKK Pengamat
      • TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    • Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Dapat menunjukkan hasta karya buatannya sendiri sedikit-dikitnya sepuluh macam dengan menggunakan sedikit-dikitnya lima macam bahan.
  • Pernah mengikuti Jambore, Perkemahan, Bakti dan Lomba Tingkat.
  • Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung yang rajin dan teratur.
  • Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya.
  • Dapat menjalankan salah satu cabang olah raga, misalnya atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  • Telah mengikuti kegiatan pengabdian masyarakat.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Penegak

Seorang Pramuka Penegak ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  • Menjadi contoh yang baik dalam gugusdepan, di rumah, di sekolah, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  • Memahami Undang-undang Dasar 1945.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Penegak Laksana.
  • Telah memiliki Tanda Kecakapan Khusus untuk Pramuka Penegak, sedikit-dikitnya sepuluh macam dari tiga bidang Tanda Kecakapan Khusus, sedikitnya satu macam TKK tingkat Utama dan tiga macam TKK tingkat Madya, yaitu :
    • Lima buah TKK wajib yang dipilih di antara :
      • TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
      • TKK Pengatur Rumah
      • TKK Juru Masak.
      • TKK Berkemah.
      • TKK Penabung.
      • TKK Penjahit.
      • TKK Juru Kebun
      • TKK Pengaman Kampung
      • TKK Pengamat
      • TKK Bidang Olah Raga, misalnya gerak jalan, berenang, dan lain-lain.
    • Lima buah TKK pilihan, yang dapat dipilih di antara TKK yang telah ditetapkan dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
  • Sedikit-dikitnya sudah tiga kali mengikuti pertemuan-pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak, di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
  • Tergabung dalam Satuan Karya Pramuka, dan dapat menyelenggarakan suatu proyek produktif yang bersifat perorangan atau bersifat bersama, sesuai dengan Satuan Karya yang diikutinya.
  • Dapat membuktikan dirinya sebagai penabung Tabanas yang rajin dan teratur.
  • Dapat mempertunjukkan kecakapannya di depan umum dalam salah satu bidang seni budaya, atau membantu menyelenggarakan pertunjukan kesenian.
  • Dapat menjalankan dan memimpin salah satu cabang olah raga, yang dipilih dari cabang olahraga atletik, renang, senam, bela diri, gerak jalan atau cabang olah raga lainnya.
  • Pernah ikut serta dalam kegiatan memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan menilai kegiatan pembangunan masyarakat di lingkungannya.

Syarat-syarat Pramuka Garuda untuk Pramuka Pandega

Seorang Pramuka Pandega ditetapkan sebagai Pramuka Garuda jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  • Menjadi contoh yang baik di rumah, di sekolah/perguruannya, di tempat kerja atau di dalam masyarakat, sesuai dengan isi Trisatya dan Dasadarma.
  • Memahami Undang-undang Dasar 1945 dan GBHN.
  • Telah menyelesaikan SKU tingkat Pandega.
  • Sedikit-dikitnya telah tiga kali mengikuti acara yang dipilihnya di antaranya :
    • Pertemuan Pramuka untuk golongan Penegak dan Pandega di tingkat ranting, cabang, daerah, nasional atau internasional.
    • Perkemahan Wirakarya atau Perkemahan Antar Satuan Karya (Peran Saka) Dirgantara, Bahari, Bayangkara, Tarunabumi, Wanabakti, Kencana, dan saka lainnya di ranting, cabang, atau daerah.
    • Integrasi masyarakat atau peninjauan proyek-proyek kegiatan, atau kunjungan timbal balik di antara Pramuka Pandega antar gugusdepan, ranting, cabang, daerah atau nasional baik secara perorangan maupun secara bersama dalam ikatan satuan, dan membuat laporannya.
  • Sedikit-dikitnya sudah tiga kali ikut membuat perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengawasan, penilaian dan penyelesaian salah satu atau gabungan dari kegiatan-kegiatan di bawah ini:
  • Sedikit-dikitnya telah tiga kali ikut membantu salah satu kegiatan masyarakat, peringatan, peralatan, proyek pembangunan dan lain-lain.

Medali Garuda

Bentuk penghargaan bagi Pramuka Garuda berbentuk medali, memiliki pita dengan warna pinggiran putih dan warna garis tebal di tengah merah, di ujung pita terdapat medali yang terbuat dari metal berbentuk segi lima bergambarkan Burung Garuda yang memiliki tunas kelapa di dadanya, dan memegang pita bertuliskan: "SETIA, SIAP, SEDIA" yang menggambarkan sikap yang dimiliki setiap Pramuka Garuda.

Cara mengenakan medali

Medali dikalungkan dengan pita berada di bawah kacu/pita leher dengan ujung medali berada di luar, di depan kacu/pita leher dan bila dikalungkan berada tepat di ujung tulang dada. Hanya dikenakan pada upacara resmi.
Warna dasar bagi medali tadi beragam, sesuai dengan warna dasar golongan. Bagi Siaga Garuda berwarna hijau, bagi Penggalang Garuda berwarna merah, bagi Penegak Garuda berwarna kuning, bagi Pandega Garuda berwarna cokelat.

syarat penggalang terap

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk mencapai tingkatan Penggalang Terap, seorang Pramuka Penggalang Rakit harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Rakit sekurang-kurannya 10 kali latihan berturut-turut.
  2. Tahu arti dan sejarah Sumpah Pemuda.
  3. Bersungguh-sungguh mengamalkan Pancasila.
  4. Mengetahui tentang Perserikatan Bangsa-bangsa.
  5. tahu tempat-tempat penting I kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Membuktikan perhatiannya terhadap industri yang ada di daerahnya, atau melatih diri dalam suatu kerajinan-kerajinan yang berguna.
  7. Sekurang-kurangnya 2 kali pernah ikut serta kerja bhakti gotong royong yang ditugaskan oleh pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah, atau di tempat lain, atau pernah membantu lembaga seperti PMI, LSD, Bimas, PKK, Karang Taruna, atau lain sebagainya.
  8. Dapat menaksir jarak, tinggi, luas, isi, berat, kecepatan, suhu dan sebagainya.
  9. Dapat membuat peta pita.
  10. dapat menentukan arah mata angin tanpa menggunakan kompas.
  11. Dapat merencanakan dan mempersiapkan rapat kecil.
  12. Dapat membuat alat rumah tangga yang sederhana.
  13. Dapat memeberikan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan.
  14. Dapat menerapkan pengetahuan tentang kesehatan dan tentang kebersihan kamar-mandi-cuci-kakus di perkemahan, di rumah atau di tempat lain.
  15. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang dan salah satu cabang olah raga lain serta tahu peraturan permainannya.
  16. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Rakit dan sebagian dari pada uang itu diperolehnya dari usahanya sendiri.
  17. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, dengan uang yang seluruhnya atau sebagian diperoleh dari usahanya sendiri.
  18. Pernah membantu dalam menjalankan administrasi keuangan gugusdepannya.
  19. Untuk putra: Sudah pernah berjalan kaki selama, dengan melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh pembinanya. Untuk putri: Pernah mengurus suatu rumah tangga selama 2 hari berturut-turut.
  20. Dapat menampilan satu macam kegiatan seni budaya di hadapan pramuka-pramuka atau di hadapan penonton-penonton lain.
  21. Memilki sedikitnya satu Tanda Kecakapan Khusus.
  22. Keagamaan:
  • Untuk Penggalang yang beragama Islam:
    • Tahu hari-hari raya Islam.
    • Dapat bertindak sebagai Imam dalam salat berjamaah di perkemahan.
  • Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
    • Tahu arti misa kudus dan bagian-bagiannya yang penting.
    • Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri.
    • Tahu alat-alat kebaktian Gereja dan warna-warna saturgi.
    • Tahu hierarki Gereja.
  • Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
    • Dapat memimpin nyanyian Kristen dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
    • Dapat memimpin doa dalam pertemuan-pertemuan penggalang.
    • Hafal dan mengerti Hukum Kasil (Lukas 10:27 dan Matius 22: 37 : 40).
    • Hafal 12 Pengakuan Iman rasuli.
  • Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
    • Mengenal beberapa jenis Manusnya Yadnya.
  • Untuk Penggalang yang beragama Budha:
    • Hafal Parita wajib; “Ettavata” dan “Vihara Gita Jaya Manggala Gatha”.
    • Melakukan Samadhi: “Metta Bhavana” atau “Samatha Bhavana”

Referensi

  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.

syarat penggalang rakit


Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk mencapai tingkatan Penggalang Rakit, seorang Pramuka Penggalang Ramu harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan sebagai Penggalang Ramu sekurang-kurangnya 10 kali latihan berturut-turut.
  2. Bersungguh-sungguh mengamalkan Dasadharma dan Trisatya,
  3. Tahu Struktur Organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam Gerakan Pramuka
  4. Tahu arti lambang Negara Republik Indonesia
  5. Tahu hari-hari raya nasional dan sejarah sedikitnya 3 orang Pahlawan Nasional.
  6. Tahu susunan Pemerintah Daerah Tingkat II sampai ke desa dan tahu nama dan alamat Kepala Desa dan beberapa tokoh masyarakat lain di sekitar tempat tinggalnya.
  7. Pernah ikut serta kerja bakti, gotong royong yang ditugaskan oleh Pembinanya di sekolahnya, di kampungnya, di tempat ibadah atau di tempat lain.
  8. Dapat dengan hafal menyanyikan di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar lain, lagu-lagu Sang Merah Putih (Ibu Sud), Bagimu Negri, Maju Tak Gentar, Satu Nusa Satu Bangsa, Dari Barat Sampai Ke Timur dan sedikitnya satu lagu daerah tempat tinggalnya.
  9. Dapat menyajikan satu macam kegiatan seni budaya.
  10. Tahu adat sopan santun pergaulan Indonesia.
  11. Dapat memimpin barisan Pramuka.
  12. Dapat menerima dan mengirim berita dengan isyarat morse atau isyarat semaphore.
  13. Dapat memperbaiki kerusakan kecil pada alat-alat rumah tangga atau pakaian.
  14. Dapat memberi pertolongan pertama pada kecelakaan ringan.
  15. Jika di sekitar tempat tinggalnya ada pesawat telepon, tahu cara menggunakannya.
  16. Tahu bahan-bahan makanan yang bernilai gizi.
  17. Tahu beberapa macam penyakit menular.
  18. Memelihara kebersihan salah satu ruangan dan halaman di rumahnya, di sekolahnya, di tempat ibadahnya, atau di tempat lain.
  19. Dapat memasak makanan di perkemahan untuk sedikitnya 5 orang.
  20. Melakukan salah satu cabang olahraga atletik atau salah satu cabang olahraga renang.
  21. Hemat cermat dengan segala miliknya.
  22. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar dan sudah menabung uang secara teratur dalam buku tabnungan itu selama sekurang-kurangnya 8 minggu sejak menjadi Penggalang Ramu.
  23. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
  24. Pernah memelihara sedikitnya satu macam tanaman berguna atau sedikitnya satu jenis binatang ternak, selama kira-kira 2 bulan.
  25. Dapat membuat peta lapangan dan sketsa pemandangan.
  26. Sudah pernah berkemah sekurang-kurangnya 4 hari berturut-turut.
  27. Keagamaan:
  • Untuk Penggalang yang beragama Islam:
    • Hafal dan dapat membaca doa harian.
    • Tahu riwayat singkat Nabi Muhammad saw.
  • Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
    • Mengetahui siapa Kristus
    • Dapat berdoa dengan kata-katanya sendiri.
    • Dapat menyanyikan lagu Gereja.
  • Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
    • Mengetahui makna doa dan dapat menguraikan beberapa nyanyian Kristen yang dikenal.
    • Mengetahui pembagian Alkitab dan dapat menguraikan secara singkat isi dari dua buku di dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
    • Hafal dan mengerti hukum sepuluh penyuluhan.
    • Tahu riwayat seorang hamba Allah dalam Alkitab.
  • Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
    • Hafal Pranayama.
    • Hafal Asta Brata.
  • Untuk Penggalang yang beragama Budha:
    • Dapat melakukan kebaktian hari-hari suci agama Budha dan tahu artinya.
    • Hafal Parita wajib; “Terimalah Karmamu” dan “Chattama Navaka Vimana Catha”.

Referensi

  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.

syarat penggalang ramu


nie buat ade ade penggalang yang mau di lantik buat ramu ocre .......m......?????????

Arti

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ramu dimaknai sebagai "kumpul; urun; menjadikan satu (pendapat, akar-akaran, kayu-kayuan)". Karenanya kemudian Gerakan Pramuka Indonesia menjadikan kata ini sebagai nama tingkatan pertama dalam Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang, sebelum tingkatan berikutnya yaitu Rakit dan Terap.
Hal ini mengandung filosofi bahwa saat Pramuka Penggalang mencoba menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Pramuka Penggalang Ramu, diibaratkan sebagai komponen-komponen mentah yang terpisah dan berdiri sendiri-sendiri serta belum termanfaatkan dengan baik. Saat itulah mereka disatukan menjadi kesatuan yang padu, komplit dan berdaya guna.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi

Untuk mencapai tingkatan Penggalan Ramu, calon Penggalang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Rajin dan giat mengikuti latihan Pasukan Penggalang sekurang-kurannya 6 kali latihan berturut-turut.
  2. Hafal dan mengerti isi Dasadharma dan Trisatya.
  3. Dapat memberi salam Pramuka dan tahu maksud dan penggunaannya.
  4. Tahu arti lambang Gerakan Pramuka.
  5. Tahu cara menggunakan bendera kebangsaan Indonesia, tahu sejarahnya dan tahu arti kiasan warna-warnanya.
  6. Dapat dengan hafal menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya bait pertama di muka Pasukan Penggalang atau di muka pendengar-pendengar lain dan tahu sikap yang harus dilakukan jika lagu kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan pada suatu upacara. Tahu sejarah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
  7. Hafal pancasila dan tahu artinya.
  8. Biasa berbahasa Indonesia di waktu mengikuti pertemuan-pertemuan Penggalang
  9. Tahu struktur organisasi dan tanda-tanda pengenal dalam gugusdepan
  10. Dapat berbaris
  11. Dapat menunjukkan sedikitnya 8 arah mata angin, dapat menggunakan kompas dan dapat membaca jam.
  12. Dapat membuat dan menggunakan simpul mati, simpul hidup, simpul anyam, simpul tiang, simpul jangkar dan dapat menyusuk tali.
  13. Dapat menyampaikan berita secara lisan.
  14. Dapat mengumpulkan keterangan untuk memperoleh pertolongan pertama pada kecelakaan, dan dapat melaporkannya kepada dokter, Rumah Sakit, pamong praja, polisi atau keluarga korban.
  15. Selalu berpakaian rapi dan memelihara kesehatan badan.
  16. Untuk putri: Dapat mengatur meja makan atau menghidangkan minuman dan makanan kecil pada tamu. Untuk putra: Dapat membuat 2 macam hasta karya dengan macam bahan yang berbeda.
  17. Memiliki buku Tabanas, buku Tabungan Pramuka atau buku Tabungan Pelajar.
  18. Setia membayar uang iuran kepada gugusdepannya, sedapat-dapat dengan uang yang diperoleh dari usahanya sendiri.
  19. Keagamaan:
  • Untuk Penggalang yang beragama Islam:
  • Untuk Penggalang yang beragama Katolik:
    • Dapat mengucap doa harian dan doa Rosario dan tahu artinya
    • Mengikuti misa kudus dan untuk putra: dapat menjadi pelayan misa, untuk putri: dapat menghias altar.
    • Dapat menyanyikan 3 buah lagu Gereja.
  • Untuk Penggalang yang beragama Protestan:
    • Dapat dengan hafal menyanyikan salah satu nyanyian kristen.
    • Dapat menceritakan 2 hikayat dari alkitab.
    • Dapat mengucap dan mempergunakan doa sederhana pada kesempatan tertentu.
    • Tahu hari-hari raya Kristen
  • Untuk Penggalang yang beragama Hindu:
    • Hafal Panca Maha Yadnya.
    • Hafal Sadripu dan Sadatatayi.
  • Untuk Penggalang yang beragama Budha:
    • Dapat melakukan kebaktian agama Budha dengan Parita Pancasila, Parita Puja dan Parita Budhanussati.
    • Hafal Vihara Gita wajib; Tri Ratna dan Malam Suci Waisak.

Referensi

  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 088/KN/1974 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Syarat-syarat Kecakapan Umum.
  • SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 058 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Kecakapan Umum.